Hukuman Jerinx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan, Nora Alexandra: Perpisahan Tak Membuatku Gugur

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hukuman Gede Ary Astina alias Jerinx dikurangi menjadi 10 bulan penjara.

Sebelumnya, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Majelis hakim PT Denpasar dalam putusannya telah menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap pemain drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi Tribunnews, Selasa, 19 Januari 2021.

Soebandi menyatakan bahwa pihak PN Denpasar juga sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Dia juga menjelaskan masing-masing pihak punya hak untuk bersikap.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Postingan Nora Alexandra

Nora Alexandra dan Jerinx SID (instagram.com/ncdpapl)

Baca: Kaleidoskop 2020 : Kasus Jerinx SID Sebut IDI Kacung WHO, Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Baca: Chord Kunci Gitar Superman Is Dead - Batas Cahaya, Menantang Riuhnya Dosa Para Manusia

Istri Jerinx, Nora Alexandra juga mengumumkan update kasus yang menimpa suaminya.

"Update kasus Jerinx dari Kuasa Hukum Gendo Law Office." demikian ditulis Nora Alexandra di insta story nya, Selasa (19/1/2021) siang.

Dirinya juga membagikan momennya bersama Jerinx.

"Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu,

whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta.

Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia.

Dari Nora untuk JRXNRA," tulisnya.

Baca: IDI Buka Suara Terkait Kabar Vaksinasi Presiden Jokowi Gagal: Tidak Benar

Baca: HOAKS Mayor Sugeng Dikabarkan Meninggal Setelah Disuntik Vaksin, Polisi Bakal Lakukan Penyelidikan

Vonis 1 tahun 2 bulan penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca: Trending di Twitter, Imigrasi Tak Temukan Data Bule Inisial KG yang Viral di Bali

Baca: Turis Asing Ini Dihukum Push Up karena Langgar Protokol Kesehatan saat Liburan ke Bali

Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda Rp. 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kala itu.

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.

Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding.

(TribunnewsWiki.com) (Tribun Bali/Putu Candra/Tribunnews.com/Anita K Wardhani)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer