Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Menpan RB: Menghilangkan Kesempatan Putra-Putri Terbaik Bangsa

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MenPANRB Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes akhirnya ditimpali oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menyebutkan, pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa.

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," kata Tjahjo Kumolo.

Menteri PAN-RB juga melanjutkan, saat ini proses pengangkatan tenaga honorer wajib lewat proses penerimaan PNS dan PPPK.

Proses yang dilalui itu harus melewati penilaian obyektif .

Penilaian tersebut didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," lungkap Tjahjo.

Baca: Pemkot Makassar Bakal Rumahkan Ratusan Pegawai Honorer, BKPSDMD: Kebanyakan Malas dan Tidak Disiplin

MenPANRB Tjahjo Kumolo (Tribunnews.com)

Baca: Guru Honorer Pembuat Soal Anies dan Mega Minta Maaf, Pelaporan ke Polisi Dibatalkan

Sebelumnya telah diberitakan, Komisi II DPR RI memberikan usulan terkait pengankatan PNS bagi para tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang menjadi sosok dibalik pengusulan tersebut dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).

Usulan pengakatan honorer jadi PNS ini adalah satu dari lima hal yang diusulkan legislatif di dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.

"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," jelas Samsyurizal.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) saat halal bihalal seusai apel di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). Halal bihalal yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilakukan bertepatan hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Poinnya, pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS dapat dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi.

Yakni berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca: Kemenag Segera Cairkan BLT Rp 1,8 Juta Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya

Baca: Kabar Baik! BLT Kemendikbud bagi Guru Honorer Sudah Cair, Disalurkan ke 1,7 Juta Penerima

Prioritas pengangkatan pegawai honorer atau kontrak menjadi PNS diberikan pada para honorer dengan masa kerja paling lama juga bekerja di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.

"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya," ungkap Syamsurizal.

Pengankatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat.

Apabila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini elah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Tanggapan Pemerintah



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer