DPR Sebut Tambang dan Kebun Ilegal di Tanah Air Capai 17 Juta Hektar, Berikut Rinciannya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas tentang permintaan Suku Baduy dihapus dari peta wisata, di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi IV DPR RI menyebut tambang dan kebun ilegal di Indonesia mencapai 17 juta hektar.

Rinciannya adalah tambang ilegal sebanyak 8,7 juta hektar dan kebun ilegal sebanyak 8,4 juta hektar.

Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi pada Selasa, (19/1/2021), mengatakan negara harus mengambil langkah hukum karena jumlah tambang dan kebun ilegal di tanah air sudah sangat luas.

Dedi mengatakan negara merugi dua kali karena praktik ilegal tersebut.

Negara, kata Dedi, harus segera menyelamatkan hutan yang dipakai untuk kegiatan ilegal itu.

 "Jangan sampai kerugian dibiarkan. Negara rugi dua kali, sementara mereka menikmati hasil kebun dan tambang ilegal. Harus ada langkah penanganan hukum. Itu diperlukan tangan-tangan kuat dari negara," kata Dedi, Selasa (19/1/2020), dikutip dari Kompas.

Dedi menjelaskan kebun dan tambang ilegal itu tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Ia memerinci kebun dan tambang ilegal di Kalimantan Tengah masing-masing mencapai 3.934.963 hektar dan 3.570.519,20 hektar.

Baca: Banjir Kalimantan, Ada yang Ngotot Minta Penambangan Dibuka, Dedi Mulyadi: Kok Masih Mikir Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Gubernur Bangka Belitung terkait kerusakan lingkungan, di ruang rapat Komisi IV Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (Kompas)

Lalu, di Kalimantan Timur kebun ilegal mencapai 750.829 hektar dan tambang ilegal 774.519 hektar.

Selanjutnya di Kalimantan Barat, kebun ilegal memcapai 2.145.846 hektar dan tambang ilegal 3.602.263 hektar.

Lalu di Kalimantan Selatan, kebun ilegal 370.282,14 hektar dan tambang ilegal 84.972,01 hektar.

Berikutnya di Sulawesi Tenggara, kebun ilegal mencapai 20.930 hektar dan tambang ilegal 617.818 hektar. Kemudian di Riau, kebun ilegal mencapai 333.864,08 hektar.

Berikutnya di Jambi, kebun ilegal mencapai 298.088 dan tambang ilegal 67.742 hektar.

Di Jawa Barat juga kebun ilegal mencapai 683.550 hektar dan tambang ilegal 328,62 hektar.

Dengan demikian, total luas kebun ilegal di 8 daerah itu mencapai 8.456.772,05 dan tambang ilegal 8.713.167,58 hektar.

Jadi total luas kebun dan tambang ilegal di Indonesia mencapai 17.169.939,63.

Baca: Banjir Kalsel Menelan Korban Jiwa, Sederet Artis Asal Kalimantan Selatan Doakan Tanah Kelahirannya

"Dari total kebun dan tambang ilegal itu, kerugian negara mencapai ratusan triliun," kata Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).

Dedi mengatakan, data kebun dan tambang ilegal hasil temuan Komisi IV itu sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kita sampaikan data tentang penggunaan lahan ilegal dengan jumlah fantastis dan kerugian yang jauh lebih fantastis," ujarnya.

Ia mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjutinya. Sebab, negara dirugikan dua kali oleh kebun dan tambang ilegal itu.

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer