PT Aneka Tambang Tbk digugat oleh Budi Said karena adanya kekurangan berat dalam transaksi pembelian emas Antam di PT Antam cabang Surabaya.
Diketahui gugatan tersebut dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020?PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dikutip dari Kompas.com, kronologi kasus ini bermula ketika Budi Said membeli ribuan kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Budi membeli emas tersebut melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Pt Antam cabang Surabaya
Budi Said mengeklaim telah membeli dan membayar emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram
Namun ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.
Baca: Target 4 Ribu Lansia Jalani Tes Antigen Massal, 48 Orang Dinyatakan Terinfeksi Covid-19 Setelah Tes
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Melansir situs sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan ini, yakni:
• Pt Aneka Tambang tbk
• Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam)
• Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto)
• Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer)
• Eksi Anggraeni (Marketing Pt Antam Cabang Surabaya)
Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni:
• Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk)
• Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing)
• Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam)
• Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM)
• Yudi Hermansyah (Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM)
• Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM ANTAM)
• PT Inconis Nusa Jaya
Baca: DPR Sebut Tambang dan Kebun Ilegal di Tanah Air Capai 17 Juta Hektar, Berikut Rinciannya
PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.
Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said"