Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Harus Bayar Rp 817,4 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi emas batangan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk dengan membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000 atau setara 1,1 ton emas.

PT Aneka Tambang Tbk digugat oleh Budi Said karena adanya kekurangan berat dalam transaksi pembelian emas Antam di PT Antam cabang Surabaya.

Diketahui gugatan tersebut dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020?PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikutip dari Kompas.com, kronologi kasus ini bermula ketika Budi Said membeli ribuan kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Budi membeli emas tersebut melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Pt Antam cabang Surabaya

Budi Said mengeklaim telah membeli dan membayar emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram

Namun ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.

Baca: Target 4 Ribu Lansia Jalani Tes Antigen Massal, 48 Orang Dinyatakan Terinfeksi Covid-19 Setelah Tes

Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Melansir situs sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan ini, yakni:

• Pt Aneka Tambang tbk

• Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam)

• Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto)

• Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer)

• Eksi Anggraeni (Marketing Pt Antam Cabang Surabaya)

Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni:

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer