Warga asal Tuban nekat mencongkel peti jenazah dan menggunting kain kafan jenazah Covid-19 karena tak percaya petugas telah menyolatkannya.
Pahadal petugas sudah menunjukkan bukti video saat dilakukannya salat jenazah.
Tim medis pun menyertakan surat hasil swab jenazah Covid-19 kepada warga yang protes.
Namun, perbuatan baik para medis ini tak digubris warga yang tak percaya.
Tiga warga yang melakukan perbuatan nekat tersebut kemudian harus mempertanggungjawabkan aksi mereka di kepolisian.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, mereka adalah NU (38), AA(32) dan N (53) yang diketahui warga setempat.
Mereka diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Baca: Kena Razia Protokol Kesehatan, 19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel
Baca: Viral, Jenazah Ditandu Puluhan Kilometer Tembus Belantara dalam Gelap Malam, Tak Ada Ambulans
Aksi yang dilakukan para pelaku bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien covid-19 sudah disalati.
Kemudian memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.
Lalu mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, selanjutnya disalati kemudian dimakamkan.
"Ada linggis dan gunting yang kita amankan dari pelaku, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara.
Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, hanya dikenakan wajib lapor," bebernya di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Perwira menengah itu menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga warga itu sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan linggis yang digunakan untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.
Selain itu, hasil swab pasien yang dinyatakan positif Covid-19 juga dijadikan sebagai barang bukti.
"Linggis dan gunting digunakan ketiga pelaku dalam pengambilan paksa jenazah covid-19, dipaksa turun dari ambulan," katanya.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, kini masih diperiksa penyidik. Kita meminta jangan ada lagi masyarakat melakukan pengambilan paksa jenazah covid-19, karena membahayakan keselamatan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/12/2020) AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.
Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan disalati sesuai Protokol Kesehatan.
Baca: Viral Jenazah Covid-19 di RSUD Bogor Tertukar, Bima Arya Lakukan Evaluasi
Baca: Kronologi Keluarga Paksa Petugas Bongkar Peti Jenazah, Kaget saat Jasad Bukan Anggota Keluarga
Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.
Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan.
Namun saat akan dimakamkan di pemakaman desa setempat pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.
Massa lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Alasan Warga di Tuban Congkel Peti Mati dan Gunting Kain Kafan Jenazah Covid-19, 3 Orang Ditahan