Pemkot Makassar Bakal Rumahkan Ratusan Pegawai Honorer, BKPSDMD: Kebanyakan Malas dan Tidak Disiplin

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI pegawai honorer didepak) ---- TUNTUT UPAH SETINGKAT UMK - Guru honorer se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (31/10/2016). Dalam aksinya mereka menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran guru honorer untuk upah setingkat UMK.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan merumahkan ratusan pegawai honorer.

Mereka yang didepak adalah pegawai masuk dalam daftar evaluasi malas dan tidak produktif.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kadir Masri.

Kepada TribunMakassar.com, Kadir menyebut langkah ini bukan pemangkasan.

Ia lebih menyebut merumahkan tenaga honorer yang dianggap tidak bekerja baik dan maksimal.

"Dari total 8.400 honor ada lebih dari 200 orang akan dirumahkan. Kami tidak pangkas, tetapi dirumahkan," ujarnya, Sabtu (16/1/2021).

Pengurangan tengaa honorer ini akan terjadi di seluruh SKPD.

Akan tetapi, dia menegaskan pengurangan ini di luar nakes dan guru.

"Yang paling banyak malas dan tidak disiplin. Itu diluar dari honorer guru dan dan Nakes," jelasnya.

FOTO HANYA ILUSTRASI - Puluhan guru honorer dari Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Pembela Honorer Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). Mereka menuntut agar KPK mengusut proyek pembangunan water closet (WC) atau toilet yang menelan biaya Rp 196 juta untuk 1 toilet. (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Guru Honorer Pembuat Soal Anies dan Mega Minta Maaf, Pelaporan ke Polisi Dibatalkan

Plt Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Muhammad Yasir, mengatakan laporan setiap SKPD terkait evaluasi honorer hampir rampung.

Nantinya, hasil evaluasi itu yang akan menjadi acuan nasib para honorer.

Pasalnya pihak BKPSDMD memastikan tidak akan melanjutkan kontrak bagi honorer yang tidak lagi produktif.

"Kita putus, apalagi yang pernah mendapatkan sanksi ataupun teguran," katanya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan,tenaga honorer perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia menilai kinerja Pemkot juga bergantung terhadap produktivitas mereka.

Baca: Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenlu, Tukin Tertinggi Mencapai Rp 33 Juta

Baca: Inilah Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Sekaligus yang Didapat Pegawai PPPK Bakal Setara PNS

"Tentu kita tidak ingin kebijakan tenaga kontrak itu kita tidak efisien dan mendukung kinerja pemerintahan. Oleh karenanya harus dievaluasi," ujarnya.

Selama ini, ada tenaga honorer yang justru tidak produktif namun tetap mendapatkan gaji.

Sementara mereka yang memiliki intensitas kerja yang baik malah kurang mendapat apresiasi.

"Ada informasi namanya terdaftar tenaga kontrak Pemkot, tetapi sudah tidak kerja di Pemkot. Ini yang saya minta evaluasi supaya ada rasa keadilan bagi semua tenaga kontrak," tutupnya.

Berita Serupa: 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK

ILUSTRASI pegawai honorer didepak ---- TUNTUT UPAH SETINGKAT UMK - Guru honorer se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (31/10/2016). Dalam aksinya mereka menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran guru honorer untuk upah setingkat UMK. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Semua guru honorer di Indonesia berkesempatan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan para guru honorer bisa melakukan tes online pada 2021.

Adapun pengangkatan ASN itu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).

Skema tersebut bisa memberikan kesejahteraan yang lebih bagi para guru.

Pasalnya, gaji dan tunjangan yang didapatkan setara dengan PNS, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Kemendikbud sendiri akan menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK.

"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca: Terkait dengan Kondisi Keuangan Negara, Kebijakan Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar) (dok.Kemenpar)

Dengan program ini, Nadiem Makarim meyakini kesejahteraan guru akan meningkat.

Gaji mereka yang lolos akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK," ungkap dia.

Lalu berapa besaran gaji tersebut?

Ketetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:

Baca: Sebanyak 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Akan Terima BSU Rp 1,8 Juta

Ilustrasi gaji - Gaji untuk guru dengan status PPPK (hai.grid.id)

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

-Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca: Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Cair Akhir November atau Awal Desember

Tak hanya itu, PPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

(TribunnewsWiki.com/Nur) (Kompas.com/TribunMakassar.com)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer