Aturan tersebut terbit menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat pada periode yang sama.
Aturan seputar PSBB Proporsional tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah tentang aturan syarat perjalanan untuk pendatang ke Kota Bandung.
Baca: Diminta Ganti Pakaian Sebelum Naik Pesawat, Penumpang Ini Merasa Dipermalukan Staf Maskapai
Baca: Sebelum Naik Pesawat, Ini 20 Istilah dalam Dunia Penerbangan yang Perlu Diketahui