Hasil Swab Rizieq Shihab di RS UMMI Ternyata Positif Covid-19, HRS Kembali Jadi Tersangka

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mendesak pemerintah pulangkan Rizieq Shihab, Yasonna Laoly buka suara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus yang menyangkut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab (HRS) terbukti sempat positif Covid-19 setelah pemeriksaan yang ia jalani di RS UMMI, Bogor pada akhir November 2020 lalu.

Kini Direkrotat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka karena mempersulit Satgas Covid-19 memperoleh data swab di RS Ummi.

Polisi menjerat HRS dengan pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi, Bogor, akhir November 2020 silam.

Baca: Sakit dan Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain, Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Rutan

Baca: Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan

Menurut polisi, Rizieq Shihab positif Covid-19.

”Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” ujar Andi, Selasa (12/1/2021).

Hal itu mendasari penyidik menjeratkan pasal terkait dugaan penyebaran berita bohong kepada 3 tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Andi Taat selaku Direktur Utama RS Ummi.

Sebab, pernyataan Rizieq Shihab sehat dianggap sebuah kebohongan, mengingat Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui front TV, sementara untuk RS UMMI kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi.

Sementara Hanif, menantu Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta data hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.

"Dia kan mengakui (kalau dia) ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas (Satgas Covid-19), kan korbannya Gugus Tugas," lanjutnya.

Andi mengungkapkan Hanif tidak memberikan hasil tes swab Habib Rizieq kepada Satgas Covid-19 Bogor yang datang ke RS Ummi pada saat itu.

Baca: Selain Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut Utama RS Ummi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Tes Swab

Baca: Rizieq Shihab Sakit, Kondisinya Mengkhawatirkan, Tolak Pemberian Oksigen Dokter Polisi

Andi mengatakan hasil tes swab itu diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan oleh Satgas Covid-19.

"Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar, ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem. Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," ujarnya.

Andi tidak merinci alasan Hanif tidak memberikan data tersebut kepada Satgas Covid-19 Bogor.

Sebab, hal itu, kata Andi, masuk dalam materi penyidikan. "Itu materi penyidikan," imbuhnya.

MER-C menilai Wali Kota Bogor Bima Arya tidak memiliki etika dengan melakukan intervensi untuk mengetahui kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab. (Istimewa)

Dua menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka

Rizieq Shihab berserta menantunya, Hanif Alatas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri soal kasus kontroversi swab tes di RS Ummi, Bogor.

Tak hanya itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Taat, juga kini berstatus tersangka.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka di minggu kedua Januari 2021 ini.

“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.

Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca: Sakit dan Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain, Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Rutan

Baca: Polisi Turunkan Ribuan Personel untuk Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat pada Kamis (7/1/2021).

Andi diperiksa sebagai saksi terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.

“Hanya pemeriksaan tambahan, termasuk kepada Dirut RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Kamis.

Selain dirut RS Ummi, Bareskrim juga bakal memeriksa staf rumah sakit tersebut.

Dirut RS Ummi Andi Tatat diperiksa setelah ia dinyatakan sembuh dari Covid-19.

"Sudah negatif Covid-19, diperiksa di Polres Bogor," tuturnya.

Diketahui, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

7 Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir

Pengacara Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mengatakan, sebanyak 7 rekening milik keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab diblokir.

Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi sejak Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.

“Keluarga ada 7 rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata Yanuar, Senin (11/1/2021).

Baca: Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Senin Besok, Polisi Siap Amankan Persidangan

Baca: Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan

Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.

“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.

Tak hanya itu, ia berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Sebelumnya, Jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

(TribunnewsWiki.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19 dan di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Terkait Swab Test"



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer