Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Satu Tahunan dengan Cara Diwakilkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK. Berikut arti beberapa istilah yang tercantum dalam STNK beserta cara perhitungan pajaknya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah hal yang wajib dilakukan bagi pemiliknya.

PKB dibayarkan dengan masa satu tahunan. Namun, yang mungkin belum banyak orang tahu pembayarannya bisa diwakilkan.

Jika saat jatuh tempo pembayaran pemilik kendaraan berhalangan hadir, PKB bisa dibayarkan oleh orang lain.

Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.

“Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor ( Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik perorangan saja, melainkan juga kendaraan yang merupakan aset pemerintah atau pun badan hukum.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Martinus mengatakan, di antaranya;

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

Ke Halaman 2 ==>



BERITA TERKAIT

Berita Populer