IB juga pernah menjual hasil rapid test antibodi dan antigen palsu untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan tempat tinggalnya saat pilkada serentak Desember 2020 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, saat itu pria berusia 24 tahun itu menjadi anggota pengawasan kecamatan (Panwascam) saat Pilkada Jember.
Mahasiswa tersebut kemudian menawarkan hasil rapid test palsu dengan harga Rp 50 ribu per lembarnya.
Ia pun menjual hasil rapid test palsu tersebut ke 24 calon petugas KPPS.
"Ada 24 calon PTPS yang reaktif saat rapid test. Lalu dia menawarkan membuat surat hasil rapid test palsu dengan imbalan Rp 50.000 per surat," kata Farman, Senin (11/1/2021).
Baca: Surat Rapid Test Palsu Nonreaktif Dijual Rp 100 Ribu Per Lembar, Ratusan Sudah Dijual
Baca: Praktik Jual Beli Surat Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya, Hasil Nonreaktif Dijual Rp100.000
Berbekal surat hasil rapid test palsu dari pelaku, akhirnya 24 calon PTPS itu pun lolos dan bertugas menjadi PTPS saat Pilkada Jember.
Dari pengalaman itu, lalu tersangka IB menawarkan keahlian membuat surat hasil rapid test palsu itu kepada publik melalui akun Facebook nya.
Di akun Facebooknya, IB menawarkan hasil rapid test palsu itu dengan harga Rp 200 ribu per lembarnya.
"Tanggal 25 Desember dia posting menawarkan surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa proses pemeriksaan klinis," ujar Farman.
Hingga aksinya terdeteksi dan ditangkap, pelaku mengaku sudah memproduksi surat palsu tersebut sebanyak 44 lembar.
Dari situ, ia pun meraup hasil penipuan sebanyak Rp 1.900.000.
Tersangka IB ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 9 Januari 2021.
Baca: Ditangkap Soal Jual Beli Hasil Swab Test Palsu, Selebgram R Diamankan di Bali
Baca: HOAKS Surat Perintah Erick Thohir Ditangkap karena Korupsi Alat Rapid Test, Ketua KPK: Jelas Palsu
Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.
Tersangka kini diamankan di tahanan Polda Jatim.
Dia dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Ini Pernah Palsukan Surat Rapid Test untuk 24 Calon Pengawas TPS Pilkada Jember"