Dilansir Kompas.com, penetapan tersebut diterbitkan dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah, Jum'at (8/1/2021) kepada Bupati dan Walikota.
Tiga wilayah besar yang memberlakukan PPKM yakni Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Untuk Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Kemudian, Solo Raya meliputi, Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Selanjutnya, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Terakhir, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerapkan pembatasan kegiatan, namun dengan istilah berbeda yakni PTKM atau Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021.
PTKM ini akan diberlakukan diseluruh wilayah DIY, meliputi Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan disejumlah daerah ini, guna menekan laju penambahan virus Covid-19.
Baca: Terkait PSBB di Jawa-Bali, Ganjar Pranowo: Tidak Semengerikan yang Diberitakan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengintruksikan, kepada kepala daerah yang wilayahnya tidak memberlakukan PPKM agar tetap waspada dan tidak melonggarkan aturan.
Ganjar mengintruksikan hal itu melalui pesan Whatsapp Grup kepada kepala daerah di seluruh Jawa Tengah.
"Saya sudah komunikasikan dengan mereka untuk diikuti, bukan berarti longgar loh ya," katanya usai rapat penanganan Covid-19, Senin (11/1/2021).
"Kita harus berasumsi seluruh jateng itu PPKM, asumsi kita dibangun di situ, maka tidak di situ, maka tidak boleh longgar-longgar, apakah kemudian lagi musim kawinan ya dikontrol betul," tambahnya.
Selain itu, Ganjar mengimbau kepada seluruh perusahaan, sektor industri, perdagangan dan pasar tradisional di kabupatan atau kota, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Nah industri yang besar karena tidak tutup, maka saya minta untuk dinas perindustrian agar komunikasi dengan Kabupaten Kota dan perusahaan agar mereka melakukan protokol kesehatan yang keras dan ketat dengan SOP yang ketat juga," paparnya.
Kemudian, Ganjar meminta kepada Bupati dan Kepala Daerah agar menerapkan sistem pasar yang pernah diberlakukan oleh Kota Salatiga.
Baca: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Aturan Terbaru Perjalanan
"HANYA 14 HARI! PKM akan kita berlakukan. Ayo patuhi 3 M. jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Sudah terlalu banyak saudara kita, teman, keluarga, guru sampai kiai yang telah meninggal dunia. Jaga diri kita masing-masing utk melindungi yang lain, ntuk melindungi keluarga dan negara," tulisnya.
Ganjar memaparkan, jika pemerintah Jawa Tengah akan mengurangi WFO dari 50 persen menjadi hanya 25 persen.
"Kami dari pemerintah juga akan kita kurangi nanti, dari 50 persen jadi hanya 25 persen. 25 persen termasuk Gubernurnya. Maka biarkan kami yang berkeliling, melakukan kontrol, panjenengan cukup di rumah," katanya.
Dalam video berdurasi 1,30 menit, Ganjar menegaskan jika ada kesulitan bisa melaporkan ke Lurah, Kades, RT.
Ganjar juga meminta masyarakat untuk mengggerakkan atau menghidupkan jogo tonggo.
Seperti diketahui, PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Baca: PPKM atau PSBB Ketat untuk Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Tempat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk PPKM Jateng, Ganjar Minta Kepala Daerah Tak Berikan Kelonggaran"