Pada CPNS tahun lalu, kementerian ini membuka berbagai posisi dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, pranata komputer, hingga analis keuangan.
Diplomat menjadi formasi terbanyak, yakni mencapai 70 orang atau kira-kira setengah dari keseluruhan pelamar yang diterima.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan PNS di kementerian?
Gaji pokok PNS beserta sejumlah tunjangannya menjadi dua komponen penyusun gaji take home pay PNS di Kementerian Luar Negeri.
Tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Baca: Inilah Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Sekaligus yang Didapat Pegawai PPPK Bakal Setara PNS
Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp33.240.000.
Sementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp2.531.000. Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah. yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Baca: Menpan RB: Tunjangan ASN Naik Tahun Depan, Pegawai Terendah Bisa Berpenghasilan Minimal Rp9 Juta
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Baca: Skema Gaji PNS Dirombak Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Dua Jenis Tunjangan
Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp35.000 - Ro41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.
Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.
Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca: Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Oleh Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK, Segini Rinciannya
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya"