Agesti Ayu Penjarakan Sang Ibu Karena Penganiayaan, Begini Kronologinya

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumiyatun (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang perempuan asal Demak, Jawa Tengah, Agesti Ayu Wulandari melaporkan ibunya ke polisi setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.

Agesti Ayu (19) melaporkan ibunya, Sumiyatun (36) atas dugaan penganiayaan.

Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto menuturkan jika pelaoran ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.

Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya  ke rumah untuk mengambil pakaian.

Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada.

Sumiyatun sudah membuang pakaian AAW karena merasa kesal denga anak perempuannya setelah AAW turut membencinya.

Terjadilah keributan tersebut.

Sumiyatun (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

Namun ayah Agesti Ayu, Khoirur Rohman (41) yang juga mantan suami Sumiyatun membantah bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum karena masalah pakaian.

Rohman menyebut kasus ini karena perselingkuhan Sumiyatun dengan laki-laki berinisial L alias W.

"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media.

Baca: Gadis Asal Demak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi: Saya Maafkan Ibu, tapi Hukum Tetap Berjalan

Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," katanya, Sabtu, (9/1/2021) seperti dikutip dari Tribun Jateng.

"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," terang Khoirur.

Agesti Ayu Wulandari tetap akan penjarakan ibu kandung yang melahirkannya dengan alasan ingin mencari keadilan. Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Agesti Ayu Tolak Mediasi Damai Dedi Mulyadi, Tetap Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Ini 5 Pengakuannya, https://jabar.tribunnews.com/2021/01/11/agesti-ayu-tolak-mediasi-damai-dedi-mulyadi-tetap-ngotot-penjarakan-ibu-kandung-ini-5-pengakuannya?page=all. Editor: Kisdiantoro (Istimewa via TribunJabar)

Bermula dari kejadian itu, kata dia, hubungan anak-anaknya menjadi renggang.

"Kamu jangan bilang kalo mama tinggal sama Waloh, kalo kamu bilang tahu akibatnya," kata Khoirur menirukan AAW saat diancam ibunya.

"Kemudian akhirnya anak saya menceritakan bahwa ibunya telah selingkuh dengan pria lain dengan dia sebagai saksinya utamanya.

Di mana perselingkuhan itu sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan sejak April - Agustus 2020," paparnya.

Dia menjelaskan, ketiga anaknya mengetahui bahwa ibunya berselingkuh dengan laki-laki lain.

Akibat perselingkuhan itu, keluarga Khoirur Rohman berantakan.

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021 (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orang tua macam apa itu,"

Setelah mengetahui hubungannya semakin tidak harmonis karena pihak ketiga, Khoirur mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Demak.

"Agustus atau September 2020 saya ajukan, baru 7 Januari 2021 putusan resmi bercerai.

Jadi tidak benar itu di berita waktu kejadian penganiayaan saya sudah bercererai," sambungnya.

Baca: Pelapor Menolak Mediasi, Dedi Mulyadi Beri Jaminan kepada Ibu yang Dipenjarakan Anak di Demak

Sejak hubungan rumah tangga tidak harmonis, AAW memilih tinggal di rumah neneknya sekaligus  rumah bapaknya di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung.

Karena sudah tidak di rumah lagi, pada Jumat, 21 Agustus 2021 AAW ditemani bapaknya  mengambil pakaianya yang masih tertinggal di rumah Sumiyatun.

 Namun setibanya di rumah tersebut Sumiyatun memarahai AAW.

"kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," kata Khoirur menirukan perkaraan Sumiyatun kepadan AAW.

Setelah itu AAW mencari baju tetapi Sumiyatin mendekati AAW sambil marah lagi dengan mengatakan:

“koe goleki opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar).

Masih menurut keterangan Khoirur, saat Sumiyatun mengatakan  itu AAW hanya diam.

Lalu dia mendorong AAW.

AAW kemudian bergegas keluar rumah, tetapi Sumiyatun mengejar AAW dan menarik kerudung lalu rambutnya sampai dijambak sampai membuat AAW mundur ke belakang beberapa langkah.

Tak hanya itu, kata Khoirur, Sumiyatun kemudian juga mencakar AAW yang menyebabkan pelipis kiri dan hidung terluka.

Karena sudah dilukai ibunya, AAW melaporkan ibunya ke Polres Demak dengan aduan penganiayaan.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021). (Tribunja)

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan. Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak. Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.

Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.

(Tribunnewswiki.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Agesti Ayu Demak Kekeh Penjarakan Ibu Kandungnya, 3 Kali Mediasi Gagal, Sumiyatun Akan Ditahan



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer