Selain Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut Utama RS Ummi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Tes Swab

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rizieq Shihab berserta menantunya, Hanif Alatas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri soal kasus kontroversi swab tes di RS Ummi, Bogor.

Tak hanya itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Taat, juga kini berstatus tersangka.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka di minggu kedua Januari 2021 ini.

“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.

Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca: Sakit dan Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain, Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Rutan

Baca: Polisi Turunkan Ribuan Personel untuk Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat pada Kamis (7/1/2021).

Andi diperiksa sebagai saksi terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.

“Hanya pemeriksaan tambahan, termasuk kepada Dirut RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Kamis.

Selain dirut RS Ummi, Bareskrim juga bakal memeriksa staf rumah sakit tersebut.

Dirut RS Ummi Andi Tatat diperiksa setelah ia dinyatakan sembuh dari Covid-19.

"Sudah negatif Covid-19, diperiksa di Polres Bogor," tuturnya.

Diketahui, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

7 Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir

Pengacara Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mengatakan, sebanyak 7 rekening milik keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab diblokir.

Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi sejak Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.

“Keluarga ada 7 rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata Yanuar, Senin (11/1/2021).

Baca: Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Senin Besok, Polisi Siap Amankan Persidangan

Baca: Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan

Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.

“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.

Tak hanya itu, ia berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Sebelumnya, Jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Terkait Swab Test"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer