Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jakarta, Senin (11/1/2021).
"Badan POM menetapkan mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Izin diberikan untuk penggunaan Coronavac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma. Izin ini sesuai dengan panduan WHO," kata Penny dikutip Tribunnews.com.
Penny menjelaskan, pengujian ketiga di Bandung telah memenuhi standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pertama, hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brazil dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang," ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual tersebut.
Baca: Heboh Video Viral Nakes Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Akan Ditelusuri dan Dikenai Sanksi
Beberapa efek samping yang mungkin timbul dari vaksinasi antara lain, nyeri, iritasi dan pembengkakan.
Akan tetapi, efek samping tersebut tidak membayakan bagi tubuh.
Efek yang muncul akan pulih kembali keesokan harinya.
Sementara soal khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.
Berdasar penjelasan Penny, antibodi yang dibentuk vaksin Sinovac sudah bisa dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.
Baca: Kemanjuran Vaksin Sinovac di Turki dan Brazil Berbeda, BPOM: yang Penting Syarat WHO Terpenuhi
Sementara efikasi vaksin berada pada angka 65,3 persen.
Angka ini jauh berada di bawah uji yang dilakukan Turki.
Kendati demikian, angka tersebut sudah melebihi standar WHO.
"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen. Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mamou menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," ucap Penny.
Fatwa MUI
Baca: Daftar Orang yang Tak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19: Pernah Terinfeksi hingga Penderita Diabetes
Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.
Pernyataan pun langsung disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun menyebut vaksin Covid-19 Sinovac suci dan halal.
"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Dalam konferensi, Asrorun menegaskan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin.
Baca: Daftar Nama Pejabat dan Tokoh Masyarakat yang Akan Disuntik Vaksin Covid-19 setelah Jokowi