PPKM di Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Berikut Aturannya dan Daftar Daerah yang Kena Pembatasan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, kegiatan bekerja dari kantor dibatasi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021).

PPKM akan berlangsung sampai dengan 25 Januari 2021 atau selama dua pekan.

Meski mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM memiliki beberapa ketentuan baru yang akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Aturan atau ketentuan PPKM di Jawa-Bali sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuan PPKM di Jawa-Bali satu di antaranya tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarka beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Baca: Terkait PSBB di Jawa-Bali, Ganjar Pranowo: Tidak Semengerikan yang Diberitakan

Ilustrasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB ketat akan diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 (Kompas)

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

Baca: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PSBB Ketat di Jawa-Bali, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ilustrasi work from home (Tribunnews.com)

Pemberlakukan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Baca: Pemerintah Putuskan PSBB Jawa-Bali, Pakar: Harus Diimbangi Dengan Disiplin Masyarakat.

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:

1. Jakarta

2. Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya

3. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya

5. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo

6. Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

7. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Baca: PSBB Ketat Akan Diberlakukan di Jawa & Bali, Berikut Daftar Daerah yang Terkena Pembatasan

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

1. Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

2. Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI).

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Reporter Adi Wikanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "PPKM Jawa Bali resmi berlaku hari ini, berikut ketentuan dari Kemendagri"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer