PPKM di Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Berikut Aturannya dan Daftar Daerah yang Kena Pembatasan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, kegiatan bekerja dari kantor dibatasi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021).

PPKM akan berlangsung sampai dengan 25 Januari 2021 atau selama dua pekan.

Meski mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM memiliki beberapa ketentuan baru yang akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Aturan atau ketentuan PPKM di Jawa-Bali sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuan PPKM di Jawa-Bali satu di antaranya tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarka beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Baca: Terkait PSBB di Jawa-Bali, Ganjar Pranowo: Tidak Semengerikan yang Diberitakan

Ilustrasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB ketat akan diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 (Kompas)

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

Baca: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PSBB Ketat di Jawa-Bali, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ilustrasi work from home (Tribunnews.com)

Pemberlakukan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Baca: Pemerintah Putuskan PSBB Jawa-Bali, Pakar: Harus Diimbangi Dengan Disiplin Masyarakat.

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer