Akhir-akhir ini santer diberitakan bahwa pemerintah menyatakan tidak akan ada lagi perekrutan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB' pada Selasa (29/11/2020).
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima seperti yang dikutip dari Kompas.
Menurutnya, hal ini bisa membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah distribusi guru.
"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.
Baca: Mulai 2021 Perekrutan Guru Hanya Lewat PPPK, Berapa Rincian Gaji dan Tunjangannya?
Baca: Pemerintah Fokus Pandemi, Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Tak Jadi Diberikan di 2021
Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang bakal di dapat oleh PPPK?
Berikut adalah rincian gaji PPPK seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca: Jawaban Kemenaker Terkait Program BLT Subsidi Gaji Karyawan, Berlanjut di 2021?
Baca: Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan, Ini Alasannya
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada
Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Berikut adalah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sebelumnya juga diberitakan, pada rekrutmen CPNS 2021 mendartang, pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Untuk diketahui, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Namun besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan tetap akan diperoleh PPPK.
Bahkan PPPK juga bakal mendapatkan hak yang sama dengan PNS.
Mulai dari cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan bantuan hukum.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Sabtu (9/1/2021).
"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ucap Paryono.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?