Akhir-akhir ini santer diberitakan bahwa pemerintah menyatakan tidak akan ada lagi perekrutan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB' pada Selasa (29/11/2020).
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima seperti yang dikutip dari Kompas.
Menurutnya, hal ini bisa membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah distribusi guru.
"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.
Baca: Mulai 2021 Perekrutan Guru Hanya Lewat PPPK, Berapa Rincian Gaji dan Tunjangannya?
Baca: Pemerintah Fokus Pandemi, Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Tak Jadi Diberikan di 2021
Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang bakal di dapat oleh PPPK?
Berikut adalah rincian gaji PPPK seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca: Jawaban Kemenaker Terkait Program BLT Subsidi Gaji Karyawan, Berlanjut di 2021?
Baca: Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan, Ini Alasannya
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800