Gadis Asal Demak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi: Saya Maafkan Ibu, tapi Hukum Tetap Berjalan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gadis berinisial A (19) melaporkan ibu kandungnya S (36) ke polisi.

S mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI, Dedi Mulyadi, ikut menyorot kasus ini.

Diberitakan Kompas.com, Dedi turun langsung menemui ibu S di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).

Sebelum menemui S, Dedi terlebih dahulu menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk S untuk mendampingi kasusnya.

Dari Kantor LBH Demak Raya, Dedi beserta rombongan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Demak.

Sesuai tujuan awal, Dedi memang bermaksud menyerahkan berkas penangguhan penahanan atas S.

Baca: Pencabulan 5 Bocah di Bawah Umur di Demak Jawa Tengah, Pelaku Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu

ILUSTRASI - Baru beberapa hari setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi langsung terjun ke lapangan untuk merespons keluhan warga ((TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA))

Sesampai di Polres Demak, ia dan kuasa hukum S ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

AKP Rozi memberikan keterangan bahwa pagi ini S sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi.

Baca: Meski Tak Ditahan, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu

Baca: Sebut Akun Twitternya Diretas, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi karena Like Konten Pornografi

Meski si ibu (S) sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

“Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S,” terang Dedi.

Dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanan menyambangi rumah S yang tak jauh dari pesisir pantura.

Di bangunan berlantai dua itu, Ibu ( S) didampingi anak nomor dua ( adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat menerima kunjungan tersebut.

Dalam perbincangannya dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.

“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.

Dedi Mulyadi yang berkecimpung di dunia politik selama lebih kurang 30 tahun ini menegaskan bahwa baik kasus hukum S akan berhenti sampai di sini atau akan dilanjutkan sampai ke persidangan, pihaknya akan tetap mendampingi dan berusaha menjadi mediator di antara dua belah pihak.

A Tolak cabut laporan

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021 (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

Baca: Video Aksi Bully Terhadap Gadis di Alun-alun Gresik Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca: UPDATE Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu: Polisi akan Periksa Dua Saksi Tambahan

Di sela kunjungan ke rumah S, Dedi Mulyadi sempat menelepon anak kandung S, yakni A (19) yang melaporkan ibunya ke polisi dan berbuntut dengan penahanan.

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer