Daftar 10 Provinsi dengan Upah Minimum Terendah Tahun 2021, DIY Paling Kecil

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi provinsi dengan UMP terendah di Indonesia tahun 2021.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski demikian ada beberapa kepala daerah tingkat satu yang memutuskan tetap menaikkan UMP tahun 2021.

UMP digunakan sebagai patokan menentukan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan, upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu kepada UMP yang ditetapkan gubernur.

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP terendah di tanah air berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/1/2021).

Ilustrasi tunjangan upah minimum provinsi. (pixabay.com)

1. DIY: Rp 1.765.000

2. Jawa Tengah: Rp 1.798.979

3. Jawa Barat: Rp 1.810.350

Baca: Upah Minimum Tahun 2021 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Naik 0,75-3,68%, Berikut Rincian Lengkapnya

4. Jawa Timur: Rp 1.868.777

5. NTT: Rp 1.945.902

6. NTB: Rp 2.183.883

7. Bengkulu: Rp 2.213.604

8. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710

9. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

10. Lampung: Rp 2.431.324

Baca: Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ada Sulawesi Selatan

Daftar 15 Provinsi dengan UMP tertinggi

1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)

2. Papua: Rp 3.516.700

3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer