Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski demikian ada beberapa kepala daerah tingkat satu yang memutuskan tetap menaikkan UMP tahun 2021.
UMP digunakan sebagai patokan menentukan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.
Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan, upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu kepada UMP yang ditetapkan gubernur.
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP terendah di tanah air berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/1/2021).
1. DIY: Rp 1.765.000
2. Jawa Tengah: Rp 1.798.979
3. Jawa Barat: Rp 1.810.350
Baca: Upah Minimum Tahun 2021 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Naik 0,75-3,68%, Berikut Rincian Lengkapnya
4. Jawa Timur: Rp 1.868.777
5. NTT: Rp 1.945.902
6. NTB: Rp 2.183.883
7. Bengkulu: Rp 2.213.604
8. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
9. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
10. Lampung: Rp 2.431.324
Baca: Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ada Sulawesi Selatan
Daftar 15 Provinsi dengan UMP tertinggi
1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
2. Papua: Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723