Diketahui rombongan yang terdiri dari perwakilan keluarga, Team Pengacara Muslim (TPM), dan tim medis menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 8 jam dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Solo, Ba’asyir tiba di rumahnya, Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 13:40 WIB, menggunakan mobil MPV Hyundai H1 warna putih.
Setibanya dirumah, hal pertama yang dilakukan Abu Bakar Ba’asyir adalah salat dzuhur di masjid pondok pesantren Al Mukmin.
Setelah salat dzuhur, pendiri Pondok pesantren Islam Al Mukmin tersebut keluar sebentar dan melambaikan tangan kepada awak media yang berada disana.
Dilansir dari kanal Youtube KOMPASTV, Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protkol Ditjenpas Kemenkumham, mengungkapkan hasil dari rapid test antigen Ba’asyir adalah negatif.
“Pelaksanaan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dilakukan dengan protokol kesehatan, yang menjemput pun wajib melampirkan surat keterangan swab,” jelasnya.
Baca: Patroli Imbauan Satgas Covid-19 saat Pemulangan Abu Bakar Baasyir Berlebihan, Warga Sekitar Takut
Keadaan yang sehat tidak membuat Abu Bakar Ba’asyir di karantina.
“Beliau alhamdulillah dalam kondisi sehat jadi beliau tidak perlu karantina,” kata putra Ba’asyir, Abdul Rochim setibanya di ponpes Al Mukmin.
“Yang pasti yang paling dikangeni adalah istrinya,” ungkapnya.
Abdul Rochim juga menyebut bahwa ayahnya akan tetap berdakwah.
“Kita garis bawahi Abu Bakar Ba’asyir adalah ulama, dan beliau mempunyai kewajiban menyampaikan ilmunya kepada masyarakat, maka tugas itu akan beliau lakukan sampai dipanggil oleh Allah SWT,” tambahnya.
Mengutip dari Kompas.com, pada 2003 Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusan dan divonis penjara selama empat tahun.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, hakim menilai Ba’asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian. Saat itu Ba’asyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia.
Ba’asyir diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asa tunggal Pancasila.
Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini, BNPT Tetap Jalankan Program Deradikalisasi Tehadapnya
Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.
Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I. Ia pun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.
Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara. Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.
Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat.
Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang mendampingi perjalanannya.
Saat itu, Ba’asyir didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Kini ia terhitung telah menjalani masa hukumannya selama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas"