Setelah Dilarang Terbang Lebih dari 20 Bulan, Kini Boeing Harus Bayar Denda Senilai Rp 35 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Ini Dalam Sejarah 8 Januari 1989, jatuhnya pesawat jenis Boeing 737-400 maskapai British Midland

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Departemen Kehakiman telah mendenda Boeing karena menipu Federal Aviation Administration (FAA) sehubungan dengan armada 737 Max miliknya.

Hukuman ini diberikan hanya beberapa hari setelah pesawat 737 Max kembali mengudara di langit Amerika Serikat (AS).

Diketahui, armada Boeing 737 Max sebelumnya sempat dilarang terbang oleh FAA selama lebih dari 20 bulan.

Melansir laman USA TODAY, Boeing telah setuju untuk membayar 2,5 miliar dolar atau setara Rp 35 triliun untuk menyelesaikan tuntutan pidana federal karena menipu kelompok evaluasi FAA tentang keamanan 737 Max. Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Maskapai Ini Tawarkan Pengalaman Bersantap di Pesawat Boeing 747 yang Bersejarah

Baca juga: Amerika Serikat Izinkan Pesawat Boeing 737 Max Mengudara, Gimana di Indonesia?



Berita Populer