Hukuman ini diberikan hanya beberapa hari setelah pesawat 737 Max kembali mengudara di langit Amerika Serikat (AS).
Diketahui, armada Boeing 737 Max sebelumnya sempat dilarang terbang oleh FAA selama lebih dari 20 bulan.
Melansir laman USA TODAY, Boeing telah setuju untuk membayar 2,5 miliar dolar atau setara Rp 35 triliun untuk menyelesaikan tuntutan pidana federal karena menipu kelompok evaluasi FAA tentang keamanan 737 Max. Baca selengkapnya >>>
Baca juga: Maskapai Ini Tawarkan Pengalaman Bersantap di Pesawat Boeing 747 yang Bersejarah
Baca juga: Amerika Serikat Izinkan Pesawat Boeing 737 Max Mengudara, Gimana di Indonesia?