Jokowi rencananya akan disuntik vaksin pada Rabu, 13 Januari 2021.
Saat ini pemerintah masih menunggu terbitnya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Izin ini ditargetkan keluar sebelum program vaksinasi mulai dijalankan pada 13 Januari mendatang.
Dalam vaksinasi tahap perdana ini, ada tiga kelompok besar yang bakal menerima vaksin Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (7/1/2021).
Kelompok pertama adalah pejabat publik pusat dan daerah. Kelompok dua, pengurus asosiasi profesi, tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.
“Dan kelompok tiga, yaitu tokoh agama di daerah," tutur Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Kompas.
Baca: Bukan Ingin Mendahulukan Diri Sendiri, Ini Alasan Jokowi Bakal Jadi Orang Pertama yang Divaksin
Penyuntikan perdana terhadap pejabat negara, tokoh publik hingga tenaga kesehatan adalah komitmen pemerintah dalam menyediakan vaksin corona yang aman dan berkhasiat bagi masyarakat.
Kata Wiku ini juga akan menjadi momen untuk mengajak masyarakat untuk tidak ragu divaksinasi corona atau Covid-19. “Dengan begitu, selanjutnya akan dilaksanakan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat secara bertahap," ujar Wiku.
Dari dokumen Kementerian Kesehatan, ada tiga kelompok yang akan menerima vaksinasi vaksin corona perdana periode 13 sampai 15 Januari 2021:
Kelompok 1 yang akan mendapatkan vaksin corona adalah: Pejabat publik yang mendapat vaksinasi corona adalah Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Mendiknas, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Satgas COVID-19, Kepala BPOM.
Kelompok 2 adalah pengurus asosiasi profesi dan key opinion leader di bidang kesehatan yakni Ketua IDI Daeng M Faqih, Ketua PPNI Harif Fafilah, Ketua PP IBI Emi Nurjasmi, ahli vaksin milenial Dirgayuza Rambe, Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center Agus Syamsudin, Ketua Satgas NU Peduli COVID-19 M. Makky Zamzam, Najwa Shihab, Dokter Tirta, Bunga Citra Lestari, Raffi Ahmad
Baca: Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi Denda Sebesar Rp 5 Juta
Kelompok 3 (tokoh agama): Ketua PBNU Marsyudi Syuhud, perwakilan Muhammadiyah, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ustaz Das'ad Latif, perwakilan organisasi Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.
Warga negara yang menolak divaksin akan denda sebesar Rp5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Adanya aturan ini juga tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, menurut Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: