Airlangga Hartarto memerinci teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas pada 11-25 Januari 2021.
Penerapan pembatasan itu menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," ujar Airlangga.
"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.
Selanjutnya, Airlangga menyebutkan selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi.
Baca: Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi Denda Sebesar Rp 5 Juta
Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.
Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.
Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali Bakal Dibatasi, dari Kerja, Kegiatan Keagamaan, hingga Jam Buka Pusat Perbelanjaan" dan di Kontan.co.id dengan judul "Ini daftar daerah di Jawa-Bali dengan PSBB ketat per 11-25 Januari 2021"