Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Maling hingga Tewas, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi telah tetapkan 6 tersangka penganiayaan atas meninggalnya terduga maling Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara.

Youvanry tewas mengenaskan di tangan 6 tersangka akibat perbuatan main hakim sendiri pada Minggu (27/12/2020) dini hari.

Pria terduga maling ini dihajar dan dipukuli dengan talenan di komplek perumahan Cendana PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Enam tersangka tersebut adalah pemilik rumah HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).

Kemudian juga ada HSD (37), HS (36), dan YAP (21) yang merupakan petugas keamanan.

Baca: Aniaya Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Baca: Pemuda Maling Helm di 50 TKP Berbeda dalam Sebulan, Uang Hasil Curian untuk Judi Online

Para tersangka dikenai Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara karena main hakim sendiri hingga adanya korban tewas.

Namun dari keenam tersangka tersebut, 2 di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Sehingga tidak dilakukan penahanan.

Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020. (KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021), menuliskan saat ini saksi, alat bukti, dan keterangan dokter masih dikumpulkan.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," ujar Agus.

"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.

Baca: Maling Ini Kepergok Sembunyikan HP di Lubang Anus, Ancam Petugas Akan Tularkan HIV

Baca: Niat Jual Motor Curian di Toko Online, Maling di Pekanbaru Ini Kaget yang Beli Pemiliknya

Kasus penganiayaan ini bermula saat Youvanry diduga terpergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu dini hari.

Pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Foto: Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap terduga perampokan yang tewas ditangan 6 orang tersangka. Adegan rekonstruksi di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin 4 Januari 2021. (Dok: Polres Simalungun) (KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

Keluarga ini dibuat terkejut memergoki korban yang berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian saat mereka tiba.

Sontak saja, kedua belah pihak terlibat perkelahian.

HS yang berteriak mencari pertolongan membuat tiga petugas keamanan yang berjaga datang.

Terbakar amarah, mereka menganiaya terduga pencuri sampai tewas di lokasi kejadian.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer