Banyak yang mendukung langkah Jokowi, namun ada juga yang mengatakan hukuman kebiri kimia tidak efektif.
Seperti yang diketahui, hukuman kebiri kimia diberikan bagi predator seksual yang melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Dari situ, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, PP tersebut merupakan kepastian hukum dalam penindakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diberikan oleh Jokowi.
Hal inilah yang menjadi alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca: Resmi! Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak
"Jadi ini sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non judicial yang bisa meredam itu (tindakan kekerasan seksual pada anak)," kata Moeldoko di kantornya, Senin (4/1/2021).
Ia juga mengatakan jika PP tersebut dibuat sebagai tindak responsif pemerintah atas keresahan masyarakat soal tindak kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
Dengan PP ini pemerintah juga ingin anak-anak mendapat perlindungan yang ketat dari negara dalam hal ancaman kekerasan seksual.
Baca: Kebiri Kimia
"Kalau persoalan ini merupakan persoalan yang betul-betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak-anak kecil, itu harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari pemerintah, dari negara," ujarnya.
Menurut Moeldoko, PP Nomor 70 Tahun 2020 diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah kejadian tindak kekerasan serupa di berbagai negara.
Pada intinya, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum melalui PP ini.
"Dengan PP itu lah memberikan kepastian agar ada sebuah langkah-langkah yang lebih konkrit terhadap para pelaku pemerkosa itu," kata dia.
Adapun Presiden Jokowi meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut dikatakan, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Baca: Hukuman Kebiri Kimia (Chemical Castration Law)
Baca: Terancam Hukuman Kebiri, Syekh Puji Berontak Soal Kabar Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Pernyataannya
Sementara itu, Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PP Kebiri Kimia, Moeldoko: Sebenarnya Masyarakat Sangat Diuntungkan"