RS Dadi Keluarga Digugat Akibat Diduga 'Covidkan' Pasien, Bupati Banyumas Pasang Badan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyumas, Achmad Husein saat ditemui di Pendopo Si Panji Purwokerto, pada Selasa (5/1/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang warga Purwokerto melaporkan RS Dadi Keluarga karena tak terima anggota keluarganya meninggal dunia.

Ayom, menggugat RS Dadi Keluarga setelah suaminya dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

Menurut Ayom, suaminya bukan meninggal dunia akibar terpapar virus corona seperti yang diberitahukan oleh pihak rumah sakit.

Ia percaya jika pihak rumah sakit telah lalai, hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Diketahui, suami Ayom meninggal dunia pada April 2020.

Ayom melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH & rekan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).

"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.

Baca: Viral Jenazah Covid-19 di RSUD Bogor Tertukar, Bima Arya Lakukan Evaluasi

Baca: Kronologi Keluarga Paksa Petugas Bongkar Peti Jenazah, Kaget saat Jasad Bukan Anggota Keluarga

Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih.

Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.

Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.

Berdasarkan pemeriksaan dengan hasil kesimpulan pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien," ucap Doddy.

Doddy pun menjelaskan jika suami Ayom merupakan pasien PDP.

Hingga kala itu rumah sakit pun melakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19.

"Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaran jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.

Kasus tersebut kemudian sampai membuat Bupati Banyumas angkat bicara.

Baca: Nekat Buka Peti Jenazah Positif Covid-19, Keluarga di Bogor Kaget Lihat Jasad Tertukar: Bukan Mama

Baca: Update Terbaru Kondisi Syekh Ali Jaber, Sempat Dikabarkan Kritis Pasca Positif Covid-19

Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku akan membackup secara penuh kasus warga Purwokerto yang menuntut RS Dadi Keluarga.

"Terkait gugatan protokol Covid-19 kita sudah cek rumah sakit menjalankannya sesuai protokol,"

Achmad Husein mengaku akan membackup rumah sakit karena merasa tak ada yang salah dengan langkah dan penanganan RS Dadi Keluarga terhadap pasien Covid-19.

"Saya akan membackup rumah sakit secara penuh," ujarnya, Selasa (5/1/2021).

Ia pun mengatakan jika tak akan ada di pihak rumah sakit jika ada pelanggaran protokol.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Purwokerto Tak Terima, Duga Keluarga Dicovidkan, Bupati Banyumas: Saya Backup RS Secara Penuh



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer