Bukan saja dibubarkan oleh pihak berwajib, namun juga harus berhadapan dengan kasus hukum.
Hal tersebut yang terjadi pada pasangan di Bojonegoro.
Pengantin muda pria di Bojonegoro tak bisa tidur nyenyak setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).
Baca: Viral Video Tenda Pernikahan di Surabaya Roboh karena Hujan Deras, Pengantin Wanita Pingsan
Pasalnya, hajatan pernikahan yang digelar mendatangkan kerumunan massa yang rata-rata anak usia muda, hingga terjadi kegaduhan perkelahian di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, Jumat kemarin, (1/1/2021), sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30) selaku pengantin pria, karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan sapaan akrabnya, Sabtu (2/1/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban itu menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahan melalui media sosial WhatsApp.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kita tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Baca: Inilah Gejala Tak Biasa yang Dialami Pasien Covid-19 Menurut WHO, Mual Muntah hingga Cepat Marah
Sementara itu, pelaku NF (30), mengaku menyesal atas apa yang dilakukan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul, karena masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Jadi Tersangka.