Cek Daftar Nama Penerima Vaksin, Kelompok Prioritas Penerima, Ada 1,3 Juta Lebih Tenaga Kesehatan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs resmi cara cek penerima vaksin Covid-19

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah cara cek nama yang akan memperoleh vaksin Covid-19 dari pemerintah.

Masyarakat Indonesia bisa memperoleh informasi tentang penerima vaksin Covid-19 ini bisa diakses lewat laman resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.

Ta hanya itu, penerima SMS dari Kemenkes nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Jumat (1/1/2021), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut," kata Nadia.

Melalui situs tersebut, masyarakat bisa memasukkan NIK untuk melakukan pengecekan.

Kemudian akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau sebaliknya.

Baca: Cara Mengecek Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Ini Hal yang Perlu Anda Siapkan

Baca: Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Calon Penerima Vaksin Covid-19 dari Pemerintah

Berikut adalah cara cek nama penerima vaksin Covid-19 melalui situs Peduli Lindungi:

1. Akses situs pedulilindungi.id.

Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini"

2. Klik tombol "Periksa"

3. Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia

4. Klik tombol "Selanjutnya". Akan muncul status verifikasi NIK yang dimasukkan tersebut.

Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, rencananya pemerintah akan memulai program vaksinasi virus corona.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar pada tahap pertama, akan menerima Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Situs resmi cara cek penerima vaksin Covid-19 (pedulilindungi.id)

SMS blast yang dikirimkan bagi para penerima vaksin ini dilakukan serentak mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Vaksinasi Dilakukan Bertahap

Program vaksinasi Covid-19, terang Nadia, akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.

Tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin sebanyak 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, juga petugas tracing kasus Covid-19.

Tak hanya itu saja, vaksinasi tahap pertama diberikan kepada 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan.

Seperti halnya TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lainnya), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, vaksinasi ini bakal diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari atau 2 minggu.

Sedangkan untuk pata tenaga kesehatan yang belum tercantum menjadi kelompok penerima vaksin tahap pertama, dapat melaporkannya melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.

"Jika ada nakes yang belum tercantum NIK-nya, maka dapat mengirimkan data-data (meliputi) nama, NIK, alamat, nomor handphone, tipe nakes dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Fasyankes yang menerangkan Anda adalah nakes dari FASYANKES terkait," ujar Nadia.

Sebagai catatan, pemerintah akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Baca: Pasien yang Diberi Vaksin Sinovac Mulai Rasakan Efek Samping Pasca Suntikan

Baca: Mulai Dikirim Hari Ini, Penerima SMS dari Kemenkes Wajib Lakukan Vaksin Covid-19

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Dapat Dilihat di Link Peduli Lindungi, Ini Cara Mengeceknya...



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer