Konten yang diunggah NJ hanya mengedit dari isi unggahan MDF.
"Isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi gambar babi sama NJ ini," kata Argo.
Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) ikut bergerak untuk menyelidiki kasus ini.
Baca: VIRAL Lagu Indonesia Raya Dilecehkan Malaysia dengan Kata Tak Sopan, #IndonesiaRaya Trending Twitter
Baca: Bisakah Hukum Indonesia Jerat Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya dari Malaysia? Ini Kata Ahli Hukum
Dari penyelidikan ini, ditemukan bahwa pelaku bukan warga Malaysia, melainkan warga negara Indonesia ( WNI).
PDRM sendiri telah menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah, diduga NJ, yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.
"Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Parodi Indonesia Raya Siswa Kelas 3 SMP di Cianjur"