Langkah ini diambil oleh TNI-Polri hanya sehari setelah pemerintah bubarkan FPI.
Pihak terkait menyebut pembangunan posko dilakukan demi mnejamin keamanan.
"Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI. Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, dikutip Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
"Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat. Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali," kata Singgih.
Sebelumnya, pada Rabu (30/12/2020) kemarin, puluhan aparat TNI-Polri juga mendatangi Jalan Petamburan III beberapa jam setelah pemerintah resmi mengumumkan pembubaran FPI.
Baca: 4 Fakta Operasi Polri Soal FPI: Copot Atribut, Larang Konferensi Pers hingga Markasnya Dijaga Ketat
Pasukan tersebut dipimpin oleh Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief serta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Aparat langsung mengambil tindakan dengan mencopot atribut, mulai dari spanduk, plang nama, hingga berbagai stiker yang tertempel di kaca.
Kendati demikian, proses penertiban berjalan aman.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI dan warga sekitar.
Beberapa warga justru tampak membantu polisi melakukan penertiban.
Pengurus Bentuk Ormas Front Persatuan Islam yang Tidak Terikat Hukum
Baca: Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan
Sebuah ormas baru didirikan oleh para pengurus Front Pembela Islam dengan nama Front Persatuan Islam.
Pembentukan ormas baru ini disebabkan oleh dibubarkannya FPI oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Baca: FPI Dibubarkan Pemerintah, di Ciamis Terbentuk Front Pejuang Islam
Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.