Petani yang Cat Cabai Rawit Hijau Menjadi Merah Pakai Pilox Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyumas, Achmad Husein bersama Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto menunjukkan temuan cabai yang diduga dicat di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - BN (35) petani asal Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena nekat mengecat cabai warna hijau menjadi merah.

BN nekat pengecat cabai rawit miliknya karena harga cabai rawit warna merah di pasaran sedang tinggi.

Pasalnya harga cabe rawit merah mencapai Rp 45 ribu per kilogram.

Sedangkan cabai rawit hijau, yang biasa ia jual dihargai Rp 19 ribu per kilogram-nya.

Cabai rawit miliknya kemudian disebar di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Yakni di Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Dari kejadian tersebut, BN telah diamankan oleh Polres Temanggung dan ditetapkan menjadi tersangka.

Ia pun terancam dihukum 15 tahun penjara.

Baca: Viral Penemuan Cabai Dicat Warna Merah di Banyumas, Pelaku Mengaku Tergiur Harga Tinggi

Baca: Petani di Banyumas Nekat Warnai Cabai Rawit Hijau Jadi Merah, Cat Tak Bisa Larut Dalam Air

BN diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

Diberitakan sebelumnya, BN mencampur cabai rawit kuning-hijau yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Kemudian dalam setiap kemasan cabai rawit merah dengan berat 30 kilogram, terdapat sekitar 5 sampai 6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.

Cabai rawit yang dicat merah tersebut disebut tak baik bagi kesehatan.

Bahkan warna yang menempel tak bisa larut dalam air.

"Andai kata betul jenis pewarna (yang ditemukan pada cabai) tidak bisa larut di dalam air akan berdampak buruk jika dimakan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto, Kamis (31/12/2020).

Menurut Sadiyanto, apabila cabai bercat merah tersebut dikonsumsi dalam jumlah sedikit dapat mengakibatkan iritasi pada tenggorokan.

Baca: Cabai Rawit Dicat Merah Ditemukan di Banyumas, Tampilannya Mirip Kayu dan Bisa Sebabkan Keracunan

Baca: Pedagang di Pasar Wage Purwokerto Temukan Cabai Rawit Dicat Merah, Diduga Berasal dari Temanggung

"Tapi kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, bisa diare, muntah dan sebagainya. Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk," jelas Sadiyanto.

Untuk menghindari makanan yang tidak layak dikonsunsi, Sadiyanto meminta masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli.

"Perhatikan ada cemaran biologisnya atau tidak, seperti sudah tidak segar atau rusak. Kemudian cemaran kimiawi, contoh ada penambahan bahan kimia," jelas Sadiyanto.

Selain itu, masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi fisik makanan tersebut.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Fadhlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Terancam Kurungan 15 Tahun"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr

Berita Populer