Pelaku yang terdiri dari dua orang berinisal NJ dan MDF tersebut ternyata adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).
Dari kasus tersebut, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, NJ merupakan WNI yang tinggal di Malaysia.
Ia kemudian ditangkap oleh Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.
Sementara pelaku MDF, ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, kedua tersangka berteman di dunia maya.
"Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Baca: Sempat Dikira Orang Malaysia, Pembuat Video Parodi Indonesia Raya Ternyata WNI, Kini Diringkus PDRM
Baca: Pihak Malaysia Janji Akan Selidiki Video Penghinaan di Parodi Lagu Indonesia Raya
Dari penangkapan MDF, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari kediaman MDF berupa ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
Dari pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak berusia 8 tahun.
Ketika beranjak dewasa, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.
"Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga," kata Argo.
Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kasus parodi lagu Indonesia Raya telah menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia.
PDRM telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.
Dari penyelidikan ini, PDRM menemukan fakta bahwa pelaku parodi bukanlah warga Malaysia, melainkan WNI.
Baca: Bisakah Hukum Indonesia Jerat Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya dari Malaysia? Ini Kata Ahli Hukum
Baca: VIRAL Lagu Indonesia Raya Dilecehkan Malaysia dengan Kata Tak Sopan, #IndonesiaRaya Trending Twitter
PDRM telah menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah, yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.
"Tersangka ditahan di Sabah pada Senin (28/12/2020) dan PDRM menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.
Sebelumnya, video parodi lagu Indonesia Raya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif.
Ia juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WNI Jadi Tersangka Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya"