Rencana Pemerintah Menggaji PNS Minimal 9 Juta Batal Terwujud Tahun 2021

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi pegawai negeri sipil (PNS). Rencana pemerintah menggaji PNS minimal Rp9 juta belum akan terealisasi tahun 2021 karena ada pandemi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana pemerintah menggaji pegawai negeri sipil (PNS) minimal Rp9 juta tidak jadi terealisasi tahun 2021.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, pada Kamis, (31/12/2020).

Tjahjo menyebut rencana pemerintah terpaksa ditunda karena ada pandemi Covid-19.

Pandemi ini, kata Tjahjo, membuat pemerintah memprioritaskan keuangan pada kebutuhan yang terkait dengan infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.

“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.

Tjahjo mengatakan hal itu telah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.

Meski demikian, Tjahjo mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Baca: Pemerintah Berencana Naikkan Tunjangan PNS di 2021, Masa Kerja 0 Bulan Dapat Rp 10 Juta

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) (Kompas.com)

Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.

Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.

Baca: BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS, Guru Diangkat melalui Rekrutmen PPPK

Skema gaji PNS dirombak tahun 2021

Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak oleh pemerintah.

Implementasi dari perombakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2021.

Dilansir dari Kompas yang mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Ilustrasi gaji PNS (hai.grid.id)

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Baca: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko, menjelaskan berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

Baca: CPNS 2021 Direncanakan Mulai Maret 2021, Pemerintah Siapkan 70 Ribu Formasi PPPK Daerah

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.

Baca: Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka Maret 2021, Seleksi Guru PPPK Akan Dilaksanakan 3 Kali Selama Setahun

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia lagi.

(Tribunnewswi/Tyo/Nur/Kompas/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan" dan "Skema Gaji PNS Dirombak, Sejumlah Tunjangan Akan Dihapus"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer