4 Fakta Operasi Polri Soal FPI: Copot Atribut, Larang Konferensi Pers hingga Markasnya Dijaga Ketat

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah resmi melarang kegiatan yang diadakan Front Pembela Islam (FPI) mulai pada Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan juga turut melarang dipakainya atribut maupun symbol FPI.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, puluhan apparat TNI-Polri mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, kemarin.

Kedatangan aparan gabungan ini guna memastikan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak lagi melakukan kegiatan setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, apparat TNI dan Polri dari satuan Brimob tiba di markas FPI Petamburan III sekitar pukul 16.00 WIB.

Pasukan ini dipimpin oleh Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief serta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Berikut 4 fakta operasi TNI-Polri di markas FPI Petamburan III:

1. Tertibkan atribut

Aparat TNI-Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Seperti kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melarang penggunaan atribut maupun symbol FPI.

"(Meminta kepada masyarakat) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Aparat langsung mencopot seluruh atribut yang masih terpasang di sekitar markas FPI.

Atrbut yang dicopot mulai dari spanduk, plang nama, hingga stiker yang tertempet di kaca Sekretariat FPI.

Selain dipasang di markas FPI dan depan rumah Rizieq, atribut itu juga membentang di sepanjang Jalan Petamburan III sampai ke Jalan Raya KS Tubun.

Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

Sejumlah warga justru diminta polisi untuk ikut membantu melepas berbagai atribut FPI yang terpasang di depan rumah mereka.

Seorang perempuan yang menjual baju bergambar Rizieq dan FPI juga ikut ditegur oleh aparat kepolisian.

Namun barang dagangannya tidak ikut disita. Polisi hanya mengingatkan agar perempuan itu segera mengemas barang dagangannya.

2. 7 orang ditangkap

Pemeriksaan identitas saat aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI datang ke Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Selain menertibkan atribut FPI, aparta juga memastikan tidak ada angota FPI yang melakukan kegiatan.

Kapolres Heru sempat mengetok kantor Sekretariat FPI yang dalam keadaan terkunci.

Tak da jawaban dari dalam.

Ada pula polisi berpakaian preman yang melakukan interogasi terhadap warga yang berada di dekat markas FPI.

Salah satu polisi sempat menginterogasi anak muda yang tengah duduk-duduk.

"Hei kalian. Ngapain kumpul-kumpul di sini? Ini ormas terlarang," ujar polisi itu.

Para remaja itu pun hanya menjawab sekenanya.

"Enggak Pak. Saya enggak ngapain-ngapain," kata salah satu dari mereka. Polisi lalu meminta kartu identitas mereka.

Namun mereka tak bisa menunjukkan dengan alasan tak membawa KTP.

Akhirnya mereka pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk interogasi lebih lanjut.

3. Larang konferensi pers

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sore itu, awalnya Sekretaris FPI Munarman akan melakukan konferensi pers terkait pembubaran FPI.

Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, Sekretaris FPI Munarman sedianya akan menggelar jumpa pers di Markas FPI Petamburan pukul 16.15 WIB.

Namun, aparat gabungan TNI-Polri sudah lebih dulu datang ke markas FPI.

Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan. "Konferensi pers tidak boleh karena mereka sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," kata Heru usai penertiban atribut FPI selesai dilakukan.

Namun, Heru mempersilahkan jika pengurus FPI mau menggelar jumpa pers atas nama pribadi.

"Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh," tambah dia. Alhasil, konferensi pers itu batal.

Pihak FPI hanya memberikan keterangan kepada media lewat keterangan tertulis.

FPI menyatakan bahwa mereka akan menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal itu sesuai instruksi Rizieq Shihab yang saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

4. Jaga ketat Markas FPI

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Operasi penertiban atribut FPI berlangsung sekitar 20 menit.

Pada pukul 16.30 WIB, pencabutan seluruh atribut FPI sudah selesai dilakukan.

Tak ada lagi atribut yang tersisa baik di sepanjang jalan Petamburan III, maupun di Jalan Raya KS Tubun.

Kapolres dan Dandim pun langsung meninggalkan lokasi.

Namun, puluhan aparat kepolisian masih terus berjaga di Petamburan III untuk memastikan tak ada aktivitas yang dilakukan oleh anggota FPI di sana.

Dua kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar sempat mendatangi markas FPI yang juga kediaman Rizieq itu.

Polisi langsung bertanya kepentingan mereka. Sugito pun menjelaskan bahwa kedatangan dia adalah untuk kepentingan pribadi, bukan terkait FPI.

"Kami hanya mau antar dokumen untuk keluarga Habib Rizieq," kata Sugito.

Polisi pun akhirnya mengizinkan Sugito dan Aziz menuju kediaman Rizieq.

Usai mengantarkan dokumen, keduanya langsung meninggalkan lokasi meski sempat dicegat wartawan untuk sesi wawancara.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi TNI-Polri di Petamburan Usai Pembubaran FPI, Atribut Dicopot dan Markas Dijaga Ketat..."



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer