Polisi Tak Perbolehkan FPI Lakukan Konferensi Pers: Sudah Dilarang Lakukan Kegiatan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah resmi dibubarkan, pihak Front Pembela Islam (FPI) tak boleh lakukan konferensi pers.

Pasalnya, ormas tersebut dilarang melakukan kegiatan karena tak memiliki izin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan.

"Konferensi pers tidak boleh karena mereka (FPI) sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," kata Heru saat mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Meskipun jika ingin melakukan konferensi pers, sebaiknya dilakukan atas nama pribadi.

"Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh," tambah dia.

Baca: Cabut Atribut FPI, Gabungan dari Kepolisian dan TNI Jakarta Pusat Datangi Jalan Petamburan III

Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, Sekretaris FPI Munarman sedianya akan menggelar jumpa pers di Markas FPI, Petamburan, pukul 16.15 WIB.

Namun, pada pukul 16.10 WIB, aparat gabungan TNI-Polri sudah lebih dulu datang ke markas FPI.

Heru menyebutkan, kedatangan aparat gabungan ini untuk memastikan FPI tak melakukan kegiatan apa pun lagi setelah dibubarkan.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Petugas TNI-Polri mencopot sejumlah atribut yang masih terpasang di markas FPI.

Petugas juga menangkap sejumlah orang di sekitar markas FPI yang tak bisa menunjukkan kartu tanda identitas mereka.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi masyarakat FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI

Baca: FPI Dibubarkan Pemerintah, di Ciamis Terbentuk Front Pejuang Islam

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Sugito sebelumnya telah berkonsultasi dengan Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul FPI Tak Boleh Konferensi Pers Setelah Dibubarkan, Polisi: Kalau Atas Nama Pribadi Silakan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer