Dengan begitu, penyelidikan atas kasus chat mesum yang terjadi pada tahun 2017 tersebut akan kembali dilanjutkan.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Dilansir oleh Kompas.com, Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Sudah Bubar Secara De Jure Sejak 20 Juni 2019
Sebelumya, Polri telah menyatakan penghentian kasus tersebut pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan SP3.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Pihak FPI langsung menanggapi putusan pembatalan SP3 tersebut. Berikut rangkuman pernyataannya.
Pengalihan isu Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq.
Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelejen-nya deception terkait desakan untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembantaian enam suhada laskar FPI," kata Aziz dalam video dilansir Kompas TV, Selasa.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz kepada Kompas.com.
Baca: FPI Resmi Dilarang Beraktivitas, Menkopolhukam Mahfud MD: Tidak Lagi Punya Kedudukan Hukum
Baca: BREAKING NEWS: Menko Polhukam Mahfud MD Larang Aktivitas FPI Karena Tak ada Kedudukan Hukum
Dalam video yang sama, Aziz juga mempertanyakan nomor perkara laporan yang diterima PN Jaksel.
Pasalnya, menurut Aziz, pihak FPI lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Ini perkaranya saya lihat nomornya 151, sedangkan kami sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga. Nomor perkaranya 150, sidangnya 4 Januari 2021," ucap Aziz.
"(Laporan) Ini nomor 151, tapi perkaranya sudah diputus. Kami melihat ini agak lucu," jelas Aziz.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menuding PN Jaksel telah diintervensi karena membatalkan SP3 kasus chat mesum Rizieq.
"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Sugito juga mempertanyakan kenapa putusan itu begitu cepat diketok oleh Majelis Hakim.