Cabut Atribut FPI, Gabungan dari Kepolisian dan TNI Jakarta Pusat Datangi Jalan Petamburan III

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020).

Pembubaran tersebut dilakukan karena ormas FPI disebut tak memiliki landasan hukum yang sah.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," kata Mahfud.

Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Baca: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Sudah Bubar Secara De Jure Sejak 20 Juni 2019

Setelah pengumuman ini, aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI mendatangi markas FPI.

Diketahui puluhan Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) pukul 16.10 WIB..

Kedatangan aparat ini adalah untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.

Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.

Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)
 

Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.

Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

 

Kapolres Heru Novianto sempat mengetok markas FPI sebelum pencopotan atribut.

Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI.

Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI

Aparat kepolisian pun menggiring sekitar tujuh (7) orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri.

Saat disambangi polisi, mereka kedapatan duduk - duduk di pinggir Kantor Sekretariat FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.

"Tadi kita amankan sekitar 7 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas. Mereka hanya akan kami tanya - tanya saja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi.

Para remaja tersebut kemudian berbaris dan digiring ke sisi depan jalan untuk kemudian dibawa dan ditanya.

Selain mengamankan sejumlah orang yang tak bisa menunjukkan identitas, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian dan TNI juga menurunkan nyaris seluruh banner, spanduk, bahkan poster besar yang mengandung embel - embel FPI.

Aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh (7) orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri. Saat disambangi polisi, mereka kedapatan duduk - duduk di pinggir Kantor Sekretariat FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.

Diketahui, Pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Menko Polhukam Mahfud MD Larang Aktivitas FPI Karena Tak ada Kedudukan Hukum

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Keputusan pemerintah terkait larangan kegiatan FPI tertuang dalam tujuh butir:

Pertama, menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan  yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.  

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan  simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam  diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, Meminta kepada warga masyarakat: 

a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;  
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TribunnewsWiki)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Brimob-TNI Datangi Petamburan III, Copot Semua Atribut FPI", Kompas TV Polisi Bakal Patroli untuk Pastikan FPI Tidak Lakukan Kegiatan, dan Tribunnews.com dengan judul Datangi Markas FPI, Aparat TNI dan Polri Amankan 7 Orang.



Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer