Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020).
Pembubaran tersebut dilakukan karena ormas FPI disebut tak memiliki landasan hukum yang sah.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," kata Mahfud.
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Baca: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Sudah Bubar Secara De Jure Sejak 20 Juni 2019
Setelah pengumuman ini, aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI mendatangi markas FPI.
Diketahui puluhan Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) pukul 16.10 WIB..
Kedatangan aparat ini adalah untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.
Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.
Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI.
Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Kapolres Heru Novianto sempat mengetok markas FPI sebelum pencopotan atribut.
Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI.
Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI
Aparat kepolisian pun menggiring sekitar tujuh (7) orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri.
Saat disambangi polisi, mereka kedapatan duduk - duduk di pinggir Kantor Sekretariat FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.
"Tadi kita amankan sekitar 7 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas. Mereka hanya akan kami tanya - tanya saja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi.
Para remaja tersebut kemudian berbaris dan digiring ke sisi depan jalan untuk kemudian dibawa dan ditanya.
Selain mengamankan sejumlah orang yang tak bisa menunjukkan identitas, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian dan TNI juga menurunkan nyaris seluruh banner, spanduk, bahkan poster besar yang mengandung embel - embel FPI.
Diketahui, Pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020).