BREAKING NEWS: Perawat dan Pasien Covid-19 yang Mesum di Wisma Atlet Ditetapkan sebagai Tersangka

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi LGBT.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kedua pelaku yang mesum di toilet Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kedua pelaku yakni pasien Covid-19 dan perawat RSD Wisma Atlet, yang juga kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Meski begitu, hingga kini polisi belum memeriksa pasien.

"Karena pasien masih dirawat (positif Covid-19) di RSD Wisma Atlet Kemayoran," tambah Burhanuddin.

"Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia (pasien)," lanjutnya.

Alasan polisi telah menetapkan pasien sebagai tersangka lantaran jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah selesai menggelar perkara.

Tak hanya itu, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena aksi mesum tersebut disebarluaskan di media sosial.

Aksi keduanya pun akhirnya viral.

Baca: Aksi Mesum LGBT di Wisma Atlet Viral, Pelaku Dapat Dikenai Pasal Pornografi dan UU ITE

Baca: Fakta Kasus Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Terungkap dari Twitter, Pelaku Masih Diisolasi

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," jelas dia.

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," jelas Heru, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).

"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.

Seorang pelaku merupakan perawat lelaki dan satunya lagi yakni pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran yang terpapar virus corona Covid-19.

Heru mengatakan, perawat tersebut telah dimintai keterangan lantaran negatif Covid-19 setelah melakukan rapid antigen.

Baca: Fakta-fakta Kasus Mesum 2 Orang Pria di Wisma Atlet Kemayoran, Langsung Diusut Polisi

Baca: Ditetapkan Tersangka, Gisel Akui Wanita Dalam Video Syur 19 Detik yang Viral Adalah Dirinya

"Kemarin test rapid antigen dia (perawat) negatif. Makanya kami bisa mintai keterangannya," jelas Heru.

"Statusnya dia (perawat) saat kami periksa baru sebagai saksi. Sekarang sudah naik ke sidik," lanjutnya.

Sementara pasiennya belum dapat diperiksa lantaran masih menjalani perawatan di RSD Wisma Atlet Kemayoran.

"Pasiennya masih kami titipkan ke Wisma Atlet, nanti akan kami periksa setelah sembuh," tutup Heru.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/MUhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKINGNEWS Polisi Tetapkan Pasien Covid-19 Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Sebagai Tersangka



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer