BREAKING NEWS: Menko Polhukam Mahfud MD Larang Aktivitas FPI Karena Tak ada Kedudukan Hukum

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan melarang aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan melarang aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Penghentian ini, kata Mahfud MD lantaran FPI tak memiliki legal standing (Kedudukan hukum).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.

Front Pembela Islam (FPI) (Tribun Pekanbaru - Tribunnews.com)

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer