Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Program BLT UMKM senilai 2,4 juta tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha kecil.
Baca: Kemenag Segera Cairkan BLT Rp 1,8 Juta Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Dikutip dari www.depkop.go.id, BLT MKM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai senilai Rp 2,4 juta.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca: Kabar Baik! BLT Kemendikbud bagi Guru Honorer Sudah Cair, Disalurkan ke 1,7 Juta Penerima
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.
Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.
Diketahui, ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Cara lainnya untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.id/bpum.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:
- Login di eform.bri.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Begitu Anda mengetahui masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.
Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Berlanjut 2021, Inilah Syarat, Cara Mendaftar, dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum