Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Selasa (29/11/2020).
Sebagai gantinya, guru akan diangkat oleh pemerintah melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, kata Bima, guru ke depannya akan berstatus PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', dikutip dari Kompas.
Bima mengatakan penerimaan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah mengatasi masalah distribusi guru secara nasional.
Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
Baca: Siap-siap, Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai April-Mei 2021, BKN Buka Rekrutmen 1 Juta Formasi Guru PPPK
"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.
Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.
Bima mencontohkan di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.
"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumla PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," kata Bima.
Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer tahun depan.
Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta.
Baca: Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka Maret 2021, Seleksi Guru PPPK Akan Dilaksanakan 3 Kali Selama Setahun
Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.
"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.
Semua guru honorer di Indonesia berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan para guru honorer bisa melakukan tes online pada 2021.
Adapun pengangkatan ASN itu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).
Skema tersebut bisa memberikan kesejahteraan yang lebih bagi para guru.
Baca: 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya, Setara dengan PNS
Pasalnya, gaji dan tunjangan yang didapatkan setara dengan PNS, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Kemendikbud sendiri akan menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK.
"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Dengan program ini, Nadiem Makarim meyakini kesejahteraan guru akan meningkat.
Gaji mereka yang lolos akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.
"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK," ungkap dia.
Lalu berapa besaran gaji tersebut?
Ketetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Baru Kerja 1 Tahun, Guru Pembuat Soal Ujian Anies dan Mega Terancam Dipecat
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca: Kemenag Segera Cairkan BLT Rp 1,8 Juta Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tak hanya itu, PPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala BKN: Tak Ada Lagi Pengangkatan Guru lewat Seleksi CPNS"