Gisel ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/12/2020) setelah polisi selesai melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi identitas pemeran pria.
Pria itu berinisial MYD.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Gisel Akui Wanita Dalam Video Syur 19 Detik yang Viral Adalah Dirinya
Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.
Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel telah mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video syur tersebut.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.
Menurut keterangan Gisel kepada polisi, video tersebut dilakukan dengan MYD di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari pengakuannya, video tersebut dibuat di tahun 2017 lalu.
Gisel kemudian dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.
Sebelumnya, Gisel dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Ia diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.
"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.
Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Baca: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur Mirip Dirinya
Video syur berdurasi 19 detik mirip artis Gisella Anastasi viral di media sosial Twitter.