Biaya Karantina dan Perawatan Covid WNA yang Masuk ke Indonesia Tak Ditanggung Pemerintah

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air untuk mencegah penularan virus corona jenis baru.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memutuskan untuk melarang masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia guna mencegah masuknya varian baru virus corona di South Wales, Inggris.

WNA yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik serta visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Selain itu diperbolehkan juga pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Mereka yang akan masuk ke Indonesia pun harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

WNA dari seluruh negara asing diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam berangkat.

SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Hasil tes tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR.

Setelahnya WNA wajib mengikuti karantina selama lima hari.

Sebagaimana bunyi Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19, WNA menanggung secara mandiri biaya karantina.

"Bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid -19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi petikan SE.

ILUSTRASI - Larangan berbelanja maupun berkumpul menjelang Natal sudah diberlakukan di kawasan Inggris bagian selatan karena banyak kasus penularan Covid-19 di sana. (EZEQUIEL BECERRA / AFP)

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR WNA menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Setelah WNA selesai menjalani karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, maka WNA wajib melalukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara, jika hasilnya positif, WNA wajib melakukan perawatan di rumah sakit.

"Bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi petikan SE lagi.

Larangan masuknya warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia ini berlaku mulai 1-14 Januari 2021.

Rapid tes covid-19 (Kompas.com) (Kompas.com)

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian Tenggara.

Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian Selatan dan Timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Tanggung Biaya Karantina dan Perawatan Covid-19 WNA yang Masuki Indonesia"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer