Kaleidoskop 2020 : Kebijakan Kontroversial Anies Baswedan, Revitalisasi Monas hingga Formula E Batal

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut deretan kebijakan Anies Baswedan yang menuai perhatian besar sepanjang tahun 2020.

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menjadi sorotan pada tahun 2020. 

Sorotan itu bahkan sudah muncul sejak awal tahun.

Kebijakan yang dimaksud yakni revitalisasi Monas, Formula E, hingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Berikut sejumlah kebijakan Pemprov DKI yang mengundang banyak perhatian pada 2020, dikutip dari Kompas.com :

1. Revitalisasi Monas

Salah satu kebijakan yang mengundang perhatian adalah soal rencana revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Menteng Jakarta Pusat.

Rencana tersebut ramai diperbincangkan publik di media masa setelah diketahui proyek tersebut harus mengorbankan banyak pohon yang tumbuh selama puluhan tahun di area tersebut.

Ada 205 pohon yang harus disingkirkan untuk membangun kolam dan membuat beton berbentuk plaza di area selatan Monas tersebut.

Rinciannya, ada 150 pohon ukuran besar dan 55 pohon ukuran kecil yang dipangkas.

Sejumlah pekerja melakukan pengerjaan pembangunan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisai monas dihentikan sementara, menunggu surat rekomendasi dari Kementrian Sekertariat Negara. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Alhasil, banyak suara yang mengkritisi, mulai dari sejarawan, hingga aktivis lingkungan menentang upaya Anies yang membabat ratusan pohon yang sudah puluhan tahun menjadi paru-paru Jakarta tersebut.

Termasuk sejarawan dari Universitas Indonesia, JJ Rizal yang menilai Anies salah paham soal revitalisasi Monas, terlebih untuk digunakan sebagai panggung arena balap Formula E.

"Salah paham misalnya begini. Monas itu ruang sakral, jadi di samping keamaian (Kota Jakarta), kita perlu kesunyian untuk merenung," kata JJ Rizal.

Menurutnya, revitalisasi Monas agar bisa dimasuki banyak acara dan kepentingan adalah sebuah kesalahan yang dilakukan oleh Anies.

"Segala kepentingan bisa masuk, mulai dari zikir bersama, ultah TNI, perayaan natal, kampanye produk biskuit (sekarang bisa di Monas) bisa di situ. Itu menurut saya, salah paham," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, revitalisasi Monas yang harus menebang ratusan pohon ddi kawasan tersebut bakal merusak ekologi Jakarta.

Sebab, Jakarta saat ini termasuk kota dengan tingkat polusi udara yang tinggi.

Namun, Anies justru menghilangkan pohon-pohon yang membantu menjernihkan udara Jakarta.

"Kita rasakan betul kerusakan ekologis Jakarta. Kan terlihat betul, banjir dan polusi udara segala macam, dan justru Pemprov DKI menebang pohon," kata Tubagus.

Masalah bukan hanya pada penebangan pohon dan peruntukan Monas yang dinilai tak tepat oleh sejarawan dan aktivis lingkungan hidup.

Revitalisasi tersebut juga awalnya belum diberikan izin oleh Menteri Sekertaris Negara sebagai komisi pengarah untuk pembangunan kawasan Monas, khususnya untuk pembangunan sirkuit ajang Formula E yang rencananya akan mengitari kawasan Monas.

Meskipun pada akhirnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan izin tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta.

2. Kebijakan dan pembatalan ajang Formula E

Kebijakan kontroversi lainnya masih ada hubungannya dengan revitalisasi Monas, yaitu event Formula E yang rencana awalnya akan terselenggara pertengahan tahun 2020 ini.

Balap mobil dengan teknologi motor listrik ini awalnya digadang-gadang akan berlangsung Juni 2020 di sirkuit yang akan dibuat di sisi selatan Monas itu akhirnya harus dibatalkan karena alasan pandemi Covid-19.

Anies mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan Formula E di tahun 2020 tersebut karena turis yang hadir bersama penyelenggaraan Formula E bisa menjadi media penularan wabah Covid-19.

"Formula E ini adalah sebuah kegiatan yang dihadiri oleh wisatawan internasional, risiko yang mungkin terjadi terlalu besar bagi Jakarta bila begitu banyak wisatawan datang dari negara-negara yang memiliki virus Corona," ucap Anies, Maret 2020.

Meski batal digelar di tahun 2020, Anies memastikan commitment fee yang dibayar DKI Jakarta senilai Rp 360 miliar tersebut tidak hangus.

FIA Formula E (Avda (CC-BY-SA))

Federasi Otomotir Internasional (FIA) dan Formula E Operations (FEO) sudah sepakat dengan penundaan tersebut dan tidak menghanguskan commitment fee yang dibayar menggunakan APBD DKI Jakarta 2019 itu.

Namun polemik tidak berakhir sampai di situ. Krisis akibat pandemi Covid-19 kemudian hadir di Jakarta yang menyebabkan banyak anggaran harus dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Suara-suara desakan datang dari DPRD DKI Jakarta agar uang yang sudah disetorkan ke penyelenggara Formula E ditarik kembali untuk penanggulangan dampak kesehatan dan ekonomi akibat wabah Covid-19.

3. Polemik PPDB Jakarta di tengah pandemi

Belum selesai masalah pandemi Covid-19 melanda warga Jakarta, kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 via jalur zonasi DKI Jakarta menambah beban warga Jakarta.

PPDB gaya baru yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinamakan PPDB Zonasi Bina RW Sekolah yang pada akhirnya membuat banyak anak-anak sekolah tidak mendapatkan banyak kesempatan untuk masuk sekolah negeri.

"Kami sampaikan di sini, ini hanya untuk lulusan tahun 2020. Khusus untuk tahun 2020. Jadi ini kami harus kami sampaikan. Tapi teknisnya, kami akan selesaikan dan kami akan umumkan segera," kata Nahdiana.

Jalur zonasi tersebut diatur berdasarkan wilayah RW dan seleksi juga ditetapkan berdasarkan usia.

Kebijakan baru tersebut juga diklaim sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun ternyata kebijakan tersebut menuai banyak protes dari orangtua para calon peserta didik baru. Mereka melayangkan protes atas kebijakan yang dianggap memprioritaskan siswa berusia tua tersebut.

Bukan hanya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para orangtua juga melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kebijakan tersebut ke Ombudsman dan menyampaikan keluhan mereka ke DPR RI.

Para orangtua meminta agar PPDB jalur zonasi yang diterapkan Disdik DKI dibatalkan dan diulang dengan menggunakan petunjuk teknis yang lama sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KALEIDOSKOP 2020: Kebijakan Kontroversi Anies, dari Revitalisasi Monas hingga PPDB"



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer