Menanggapi hal tersebut, Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara pada Minggu (27/12/2020).
Nadia mengatakandistribusi vaksin akan dilakukan melalui Biofarma ke Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota.
Kemudian vaksin bakal didistribusikan ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti puskesmas dan rumah sakit.
Sementara untuk memperoleh vaksin, calon penerima vaksin bakal memperoleh SMS blast yang berisi notifikasi.
Setel ah itu, calon penerima vaksin mendaftarkan dirinya melalui aplikasi.
"Untuk mendapatkan vaksin maka calon penerima vaksin akan mendapatkan SMS notifikasi dan mendaftar melalui aplikasi 'satu data vaksin covid 19'" ungkap Nadia.
Di aplikasi tersebut, lanjut Nadia, bakal ada keterangan waktu dan tempat kapan calon penerima vaksin akan mendapatkan suntikan vaksin.
Skrining awal terkait ada tidaknya penyakit penyerta calonpenerima vaksin juga terdapat dalam aplikasi tersebut.
Baca: Aturan Vaksinasi Virus Covid-19 di Indonesia Resmi Terbit, Ini 6 Kelompok yang Diprioritaskan
Baca: Kaleidoskop 2020: Jejak Pandemi Covid-19, Kemunculan di Wuhan, Penyebaran hingga Program Vaksin
Nadia menjelaskan saat ini sudah ada 6 jenis vaksin yang bisa digunakan yang menurutnya aman dan bermutu yang akan digunakan kepada masyarakat,
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan 6 jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Adapun, keenam jenis vaksin yang ditetapkan tersebut diproduksi oleh:
1. PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Pfizer Inc and BioNTech
6. Sinovac Biotech Ltd
Terkait pelaksanaan vaksinasi, Presiden Jokowi, juga telah mengumumkan bahwa pihaknya menargetkan program vaksinasi akan dimulai pada Januari 2021.
Selanjutnya proses vaksinasi nantinya akan dilakukan secara bertahap hingga hampir semua masyarakat mendapatkan vaksin.
Dikutip TRibunnewswiki dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020) mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin virus corona untuk meredakan pandemi Covid-19.
Ia menyebut, hal itu dilakukan usai mendapat banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Terkait dengan proses persiapan pelaksanaan vaksinasi, Kementerian Kesehatan pada 14 Desember 2020 juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Sempat Disebut Paling Lemah, Uji Coba Turki Buktikan Efektivitas Vaksin Sinovac Capai 91,25 Persen
Baca: Denda Rp 5 Juta Jika Menolak Divaksin, Warga Gugat Perda Pemprov DKI ke MA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 Dimulai Awal 2021, Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkannya?