Ada Temuan Virus Corona Baru di South Wales, Ini Syarat WNI dari Inggris Boleh Masuk ke Indonesia

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Larangan berbelanja maupun berkumpul menjelang Natal sudah diberlakukan di kawasan Inggris bagian selatan karena banyak kasus penularan Covid-19 di sana.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing (WNA) dari Inggris masuk ke Indonesia.

Larangan ini berlaku untuk WNA yang terbang dari Inggris langsung maupun transit di negara lain.

Larangan ini dikarenakan temuan jenis Covid-19 baru di South Wales, Inggris.

Hal ini bermaksud untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kasus Impor.

Aturan baru pemerintah ini tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 26 Desember 2020: Libra Banyak Berbagi, Taurus Hati-hati Boros

Baca: Ledakan Hebat Guncang Nashville, Bom Mobil Meledak di Tempat Parkir, Tiga Orang Terluka

Seorang pekerja medis melakukan tes usap untuk COVID-19 pada 19 Desember 2020 di lokasi pengujian swab drive-through rumah sakit Tor Vergata di Roma. Italia, salah satu negara yang paling parah terkena virus korona baru, akan ditempatkan di bawah pembatasan baru selama periode Natal dan Tahun Baru, menurut keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Desember 2020. (Filippo MONTEFORTE / AFP)

Lantas, bagaimana nasib WNI dari Inggris yang hendak terbang ke Indonesia?

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/12/2020):

1. Harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

2. Hasil tes berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Karantina lima hari sejak tanggal kedatangan usai pemeriksaan ulang tes RT-PCR yang menunjukkan asil negatif pada saat ketibaan.

5. Karantina mandiri di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan biaya mandiri.

6.Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

7. Ada pemeriksaan ulang tes RT-PCR setelah karantina lima hari. Jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan.

Baca: Aturan Vaksinasi Virus Covid-19 di Indonesia Resmi Terbit, Ini 6 Kelompok yang Diprioritaskan

Baca: Uji Coba Telah Selesai, Inggris dan 11 Negara Lain Mulai Lakukan Vaksinasi bagi Warga Negaranya

Ilustrasi penumpang yang duduk pakai masker. Disiapkan tempat khusus bagi penumpang yang menolak memakai masker saat berada di dalam pesawat. (eatthis.com)

Adapun, seluruh syarat kedatangan WNI dari Inggris tersebut juga berlaku bagi WNI dan WNA yang tiba dari Eropa dan Australia, baik secara langsung atau transit di negara asing.

Namun khusus untuk WNA, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bretugas di Indonesia, mereka dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.

Kemudian, diplomat asing lainnya bisa karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, mereka akan dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Baca: Waspada, Virus Corona Jenis Baru Asal Inggris Kini Ditemukan di Singapura, Bagaimana Penyebarannya?

Baca: Muncul Varian Baru Corona di Inggris, Menristek: Belum Ada Bukti Tingkat Keparahannya Lebih Tinggi

Coronavirus.(CNN) (CNN)

Menristek sebut virus corona jenis baru lebih mudah menyebar:

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro buka suara untuk menanggapi kemunculan varian baru virus corona yang berasal dari Inggris.

Bambang menyebut varian baru virus corona ini diketahui lebih mudah menyebar daripada varian yang ada saat ini.

Namun, dia mengatakan saat ini belum ada bukti bahwa varian baru tersebut menimbulkan infeksi yang lebih parah.

Menurut Bambang, yang sudah terlihat dari varian ini adalah penyebarannya yang lebih cepat.

Virus ini, kata Bambang, terdeteksi di Inggris pada 20 September 2020.

“Jadi yang sudah terlihat Inggris penularannya terbukti lebih cepat, tetapi belum ada bukti bahwa varian ini menimbulkan tingkat keparahannya yang lebih, membuat penyakit menjadi lebih berat dan juga tidak terbukti menambah tingkat kematian ya,” kata Bambang dalam talkshow di Graha BNPB, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Kompas.

“Jadi masih fokus pada kemudahan untuk menyebar ya,” ujar dia.

Namun, Bambang mengatakan masyarakat tidak boleh lengah terkait penyebaran virus corona.

Sebab, virus ini dapat menyerang orang yang mudah terpapar penyakit secara lebih cepat.

“Kita tidak boleh lupa bahwa kalau kita bicara penyebaran virus SARS-CoV-2 ini berarti kan langsung terkena kepada orang-orang yang berpotensi seperti (yang punya) komorbid maupun orang tua. Jadi kita tetap intinya harus berhati-hati,” ujar Bambang.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan WNI?"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer